Dosen Pengajar Naik Asisten Ahli (AA) – Jika kamu seorang dosen, memiliki jabatan fungsional pengajar dan ingin menaikan pangkat ke asisten ahli, maka kamu berada dibacaan yang tepat.
Naik Asisten ahli maka kamu perlu beberapa persyaratan termasuk memiliki masa jabatan 1 tahun, memiliki jurnal nasional ber issn, dan telah memenuhi kum / angka kredit 150.
Berikut penjelasan lengkap mengenai mekanisma apa saja yang perlu disiapkan.
Sertifikat pekerti
Sertifikat berupa pelatihan cara mengajar, membuat bahan ajar, rencana pembelajaran yang wajib diikuti oleh dosen. Adapun pekerti ini dilaksanakan selama 5 hari kerja efektif.
Jurnal nasional
Dosen harus memiliki jurnal nasional dengan penulis pertama, berafiliasi sesuai tempat bekerja sekarang. Tidak harus jurnal terindeks SInta 1-6, cukup terindeks google scholar dan memiliki ISSN. Kamu juga perlu menyimpan email konfirmasi diterima (accepted, LoA) untuk nantinya digunakan sebagai bukti pengajuan.
NIDN
Dosen yang mengajukan AA harus memiliki NIDN/NIDK. Biasanya NIDN ini diajuka setelah menghilangkan calon dosen tetap. Telah 1 (satu) tahun dari SK Dosen tetap (NIDN), maka dosen dapat mengajukan kenaikan pangkat untuk jabatan fungsuional AA (https://www.duniadosen.com/kenaikan-jabatan-fungsional-pertama-ke-asisten-ahli/).
Angka Kredit
Untuk naik jabatan fungsional ke Asisten Ahli, maka dosen harus memenuhi angka kredit 150. Selain itu, juga wajib Memenuhi kebutuhan angka kredit sebesar 10 angka kredit (kum)sebagai berikut:
- Melaksanakan Pendidikan minimal 55% (5,5 kum) — dapat dipenuhi dengan mengajar 12 sks.| atau mengajar serta memiliki bahan ajar dll.
- Melaksanakan Penelitian minimal 25%2,5 kum) untuk Asisten Ahli, 35% (3,5 kum) untuk Lektor — minimal telah memiliki artikel yang terbit pada jurnal nasional (ber ISSN, tidak harus sinta 6) sebagai penulis pertama setelah dosen tetapnya, | atau pada jurnal internasional bereputasi, seminar internasional terindeks pada database bereputasi, dan jurnal internasional sebagai penulis pertama yang terbit saat dosen masih S2 | (yang bukan dari tesisnya):
- Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat maksimal 10%(1 kum):
- Melaksanakan Penunjang maksimal 10 %(1 kum) (https://lldikti6.kemdikbud.go.id/2021/10/11/pengajuan-jabatan-fungsional-pengangkatan-pertama-asisten-ahli-dan-lektor-tahun-2021-dan-tahun-2022/).
Pentingnya kenaikan pangkat AA bagi Dosen Baru
Setiap kenaikan pangkat dosen, dilakukan step by step. Tujuan akhir kenaikan pangkat ini yaitu menuju jenjang paling tingi, dari asisten ahli, lektor, lektor kepala hingga Guru Besar. Tentu hal ini harus dipertimbangkan.
Gaji dan tunjangan kenaikan pangkat berbeda, apalagi jika saat ini kamu masih pengajar. Adanya Asisten Ahli, maka gaji, tunjangan dan insentif akan naik. Selain itu kamu juga akan dapat kan sertifasi dosen (sertifikasi dosen).
Adanya jabatan fungsional, maka kamu bisa mengajukan skema pendanaan riset mandiri atau menjadi ketua kelompok riset. Tidak bergantung kepada dosen dengan jabatan lebih tinggi.
Bagi universitas, memiliki jabatan fungsional lebih tinggi, maka akan dituntut untuk menghasilkan output yang lebih baik lagi. Jika profesor memiliki tunjangan guru besar minimal 15 juta/bulan, maka kamu bisa mempertimbangkannya.