Apa itu SKP Dosen? – Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja yang berisi beberapa poin yang harus dicapai oleh Dosen. Tugas utama dosen untuk memenuhi SKP yaitu melaksanakan Tri dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian, penunjang).
SKP diatur oleh PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai (Sevima, 2020).
Dosen yang memiliki status sebagai PNS atau Non ASN wajib melaksanakan SKP setiap semester.Jika pada akhir semester memenuhi, maka akan mendapatkan insentif. Jika SKP tidak dipenuhi atau kurang dari 100%, maka insetif yang didapatkan bisaja saja 80%, atau kurang dari ini.
Ada lima prinsip dalam penyusunan SKP, yaitu prinsip objektivitas, terukur, tanggung jawab, partisipasi dan transparansi. Kelima prinsip tersebut menjelaskan bahwa SKP harus ada, memiliki tujuan, memiliki tanggung jawab, dikontrak, dan dapat berkinerja.
Selain membutuhkan ketelitian yang tinggi karena perhitungannya menggunakan rumus-rumus tertentu, seperti menghitung angka kredit. Selain itu, data yang harus diisi juga tidak sedikit. Tentunya pegawai harus meluangkan waktunya sendiri untuk mempersiapkan SKP ini.
Berikut ini contoh persyaratan sks/ angka kredit yang wajib dipenuhi oleh dosen.
- Melaksanakan perkuliahan (setiap 10 SKS pertama AK 1)
- Membimbing seminar mahasiswa (setiap semester AK 1)
- Membimbing kuliah kerja nyata (setiap semester AK 1)
- Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan skripsi (setiap bimbingan AK 1)
- Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir sebagai anggota (setiap kegiatan AK 0,5)
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan (setiap semester AK 2)
- Megembangkan bahan ajar berupa diktat/modul (setiap diktat/modul 5 AK)
- Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional tidak terakreditasi
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan yang dapat dimanfaatkan masyarakat
Setiap Universitas memiliki item berbeda, apalagi di PTN BH. Mereka menetapkan beberapa persyaratan untuk setiap dosen agar dipenuhi. Contohnya kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian, penunjang dan strategis.
SKP ini pada dasarnya sangat bermanfaat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja dosen. Prestasi juga dapat dilihat dengan skor SKP.
Demikian penjelasan mengenai SKP dosen, semoga bermanfaat dan silakan share artikel ini.