Panduan mendaftar E-Hakcipta buku bagi Dosen

Panduan mendaftar E-Hakcipta buku bagi Dosen – Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.  Perlindungan Hak Cipta yaitu seumur hidup pencipta + 70 Tahun (https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan).

Definisi

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta).

Contoh

Ciptaan dapat berupa buku, karya tulis, naskah pidato, foto, seni dan karya lainnya. Sementara pencipta ciptaan biasanya adalah penulis buku, dosen, dan masyarakat yang menghasilkan karya.

Salah satu karya pencipta yang rentan terkena tindakan plagiasi yaitu karya akademik dosen. Dosen merupakan penghasil ciptaan berupa buku, jurnal, artikel ilmiah lainnya. Mereka terkadang tidak memerhatikan pentingnya untuk klaim Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) karya akademik nya.

Urgensi

Menghidari karya kita diakui orang lain atau menghindari plagiarisme yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab maka dosen perlu mendaftarkan ciptaannya melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id/. Ketika telah melakukan submit karya ciptaan, maka dosen akan mendapatkan sertifikat surat pencatatan ciptaan yang menujukkan karyanya dilindung sesuai undang-undang.

Selain karya ciptaan dilindungi, dosen akan memeroleh tambahan Angka Kredit poin (KUM) hingga 40 poin dengan mengajukan sertifikatnya karena masuk dalam kategori PENELITIAN. Selain itu, sertifikat hak ciptaan dapat dimanfaatkan sebagai bukti untuk mengajukan hibah riset. Bagi lembaga, dosen yang memiliki sertifikat haki akan menaikan nilai saat akreditasi (https://penerbitdeepublish.com/jasa-pengurusan-haki/)

Cara mengurus HAKI

Mengurus haki untuk buku atau jurnal, akan dikenakan tarif sebesar 400.000 per karya. Kamu bisa mengurus e-haki secara mandiri, dengan langkah sebagai berikut:

  • Buat akun baru, lalu login

mengurus haki buku di E-Hakcipta

syarat mengurus haki buku di E-Hakcipta

Demikianlah panduan mendaftar E-Hakcipta buku bagi Dosen yang dapat kamu lakukan secara mandiri, jika kamu kesulitan mengurus dan mengelola dokumen untuk diajukan e-hakcipta, silakan kontak kami.